MMC MEDIA – Andri Tri Kuncoro Pejabat Widyaiswara Ahli
Madya dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam negeri
Regional (PPSDM) Yogyakarta menegaskan bahwa etika pelayanan publik itu harus dimaknai
dalam perspektif baik dan buruk.
Di acara Rapat Kordinasi Tata Kelola Pengaduan di
Merapi Resto Klaten (Selasa,16/12/25) yang diadakan Dinas Komunikasi dan
Informatika Klaten yang dihadiri 26 Sekretaris Kecamatan se- Kabupaten Klaten, ia menyampaikan kalau etika layanan public itu bukan
masalah benar dan salah.
“Saya mencontohkan etika layanan public itu seperti
seorang istri yang membuatkan secangkir kopi suaminya di teras rumah. Maka perilaku
istri itu adalah sesuatu yang baik. Jadi jangan menunggu suami protes baru
dibuatkan kopi. Sama hal dalam pengelolaan pengaduan. Petugas pelayan public itu jangan menunggu masyarakat mengadu baru
memberikan pelayanan yang baik. Jadi
etika public bukan urusan benar dan salah, tapi urusan baik dan buruk dari
sebuah pelayanan” jelasnya.
Pria asli lulusan pasca sarjana Universitas Gajah
Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menyinggung latar belakang sebagai motif para petugas
dalam menjalankan fungsi pelayanan public.
“Ada tiga level moral etika pelayanan public. Ada
istilah pre-conventional yakni orang yang patuh karena takut dihukum. Kedua adalah orang patuh aturan karena agar
diterima lingkungan atau demi keteraturan.
Terakhir adalah kepatuhan karena mengingat nilai – nilai universal
seperti integritas, keadilan, kebenaran dan kepentingan public. Yang terakhir itu level yang tertinggi. Yang
pasti petugas pelayanan peublik harus berpedoman undang – undang itu mengatur
dalam menjalankan pelayanan public. Nilai-nilai itu yang harus diterjemahkan
misalnay keramahan, tegas, adil tidak dikriminatif, professional, menghindari
konflik kepentingan dan lainnya” pungkasnya.
Penulis Joko Priyo Utomo Klaten


.jpeg)

