• Jelajahi

    Copyright © MARI MENYERU
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    pasang

    Subscribe YouTube

    Data Pribadi Wajib Dilindungi Agar ASN Tidak Terjerumus Mal-administrasi

    JEPRI JOKO PRIYONO KLATEN
    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T06:24:33Z

     



    MARIMENYERU.COM - Salah satu tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi pelayanan publik melalui barisan aparatur sipil negara (ASN) yang dimiliki.  Fungsi itu melekat bagi setiap ASN ketika lencana korpri disematkan di dada, selain tugas menjalankan undang – undang dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

     

    Kalau perusahaan atau swasta itu menjual produknya barang atau jasa, maka pelayanan publik yang baik adalah jualan pemerintah. Inilah mainset sebagai  konsep dasar birokrasi modern yang harus dipahami seluruh ASN di mana pun ia mengabdi.

     

    Selayaknya semua badan publik birokrasi yang punya tugas fungsi pelayanan  terus berbenah.  Pelayanan publik berkualitas itu harus terukur dan terencana, tidak boleh ala kadarnya.  Fasilitas sarana prasarana pelayanan publik perlu dibenahi dan dilengkapi. Kualitasnya pun harus ditingkatkan

     

    Tak kalah penting adalah dari sisi standar perilaku petugas  pelayanan publik.  Ia tidak saja petugas yang dipasang sebagai petugas  front office (meja layanan). Petugas pelayanan publik adalah wajah badan publik pelayanan. Maka perilaku petugas pelayanan publik harus dilakuan standarisasi,  saat melaksanakan tugas pelayanan.

     

    Salah satu standar perilaku pelayanan publik yang harus dijaga adalah perlindungan data pribadi masyarakat pengguna pelayanan, terutama data identitas pengadu.  Hal ini penting dimengerti agar kelalaian atau mal-administrasi perlindungan data pribadi tidak terjadi.

     

    Pasal 18 huruf d UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagi masyarakat pengguna layanan berhak mendapat advokasi, perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan yang baik.

     

    Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengatur pengelola pengaduan wajib memberikan pelayanan yang mencakup sikap empati, hormat, santun, cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan bebas biaya.

     

    Selain itu, pengelola juga wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor, memberikan penjelasan perkembangan pengaduan secara transparan, mengedepankan profesionalitas dan independensi, serta memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

     

    Apa itu data pribadi?

    Menurut UU Nomor 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan data pribadi sebagai informasi orang perseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistim elektronik atau non-elektronik.

     

    Ada pribadi yang wajib dilindungi oleh pengelola pelayanan public ada dua yakni data pribadi umum dan spesifik.

     

    Data pribadi bersifat umum yaitu informasi yang bersifat umum sebagai identitas seseorang meliputi nama, alamat rumah, agama, status dan sebagainya. 

    Data pribadi spesifik yaitu data yang melekat dari fisik atau akibat dari aktifitas seperti data kesehatan, biometric, nomor handphone, nomor rekening, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan sebagainya.

     

    Lalu bagaimana perlakuan data pribadi dalam pengelolaan pelayanan publik?

    Pengelola pelayanan publik hendaknya menerapkan perlakuan terhadap data pribadi.  Data pribadi tidak boleh sembarangan di-share atau disebar-luaskan.

     

    Pedomannya adalah pertama, melakukan anonimisasi atau penggunaan kata  ganti yang tidak melanggar ketentuan peraturan atas data pribadi dalam setiap tindak-lanjut pelayanan publik. Salah satunya menggunakan kata ganti data identitas pengadu misalnya menggantinya dengan istilah “berdasarkan laporan masyarakat” atau berdasarkan laporan yang diterima / masuk atau istilah  lainnya.

     

    Kedua, data pribadi lebih diutamakan digunakan untuk perencanaan, perumusan kebijakan dan monitoring evaluasi program kegiatan  pemerintah yang bersifat internal (ranah private). Data pribadi itu sebagai informasi di atas meja rapat atau pengumpulan informasi selengkap-lengkap saat merumuskan kebijakan dan tidak dibawa ke ruang publik seperti website, media sosial, jumpa pers dan sebagainya.

     

    Ketiga, membuka data pribadi seseorang  harus izin yang bersangkutan. Atau dihitamkan jika dimohonkan  untuk orang lain termasuk diunggah di media publik.  Hal ini penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap pemilik identitas pribadi yang mengancam kenyaman dan keselamatan dirinya.

     

    Penulis Joko Priyono Yoso Atmojo Klaten.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini