MARIMENYERU.COM - Salah satu
tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi pelayanan publik melalui barisan
aparatur sipil negara (ASN) yang dimiliki.
Fungsi itu melekat bagi setiap ASN ketika lencana korpri disematkan di
dada, selain tugas menjalankan undang – undang dan menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kalau perusahaan atau swasta
itu menjual produknya barang atau jasa, maka pelayanan publik yang baik adalah jualan
pemerintah. Inilah mainset sebagai konsep dasar birokrasi modern yang harus
dipahami seluruh ASN di mana pun ia mengabdi.
Selayaknya semua badan
publik birokrasi yang punya tugas fungsi pelayanan terus berbenah. Pelayanan publik berkualitas itu harus
terukur dan terencana, tidak boleh ala kadarnya. Fasilitas sarana prasarana pelayanan publik
perlu dibenahi dan dilengkapi. Kualitasnya pun harus ditingkatkan
Tak kalah penting adalah dari
sisi standar perilaku petugas pelayanan
publik. Ia tidak saja petugas yang
dipasang sebagai petugas front office
(meja layanan). Petugas pelayanan publik adalah wajah badan publik pelayanan.
Maka perilaku petugas pelayanan publik harus dilakuan standarisasi, saat melaksanakan tugas pelayanan.
Salah satu standar perilaku
pelayanan publik yang harus dijaga adalah perlindungan data pribadi masyarakat
pengguna pelayanan, terutama data identitas pengadu. Hal ini penting dimengerti agar kelalaian atau
mal-administrasi perlindungan data pribadi tidak terjadi.
Pasal 18 huruf d UU Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagi masyarakat pengguna layanan berhak
mendapat advokasi, perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan yang baik.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengatur pengelola pengaduan
wajib memberikan pelayanan yang mencakup sikap empati, hormat, santun, cepat,
tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan bebas biaya.
Selain itu, pengelola juga wajib menjamin
kerahasiaan identitas pelapor, memberikan penjelasan perkembangan pengaduan
secara transparan, mengedepankan profesionalitas dan independensi, serta
memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
Apa itu data pribadi?
Menurut UU Nomor 7 tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi menyebutkan data pribadi sebagai informasi orang perseorang yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi
dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui
sistim elektronik atau non-elektronik.
Ada pribadi yang wajib dilindungi oleh pengelola
pelayanan public ada dua yakni data pribadi umum dan spesifik.
Data pribadi bersifat umum
yaitu informasi yang bersifat umum sebagai identitas seseorang meliputi nama,
alamat rumah, agama, status dan sebagainya.
Data pribadi spesifik yaitu
data yang melekat dari fisik atau akibat dari aktifitas seperti data kesehatan,
biometric, nomor handphone, nomor rekening, Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan sebagainya.
Lalu bagaimana perlakuan
data pribadi dalam pengelolaan pelayanan publik?
Pengelola pelayanan publik
hendaknya menerapkan perlakuan terhadap data pribadi. Data pribadi tidak boleh sembarangan di-share
atau disebar-luaskan.
Pedomannya adalah pertama, melakukan anonimisasi atau
penggunaan kata ganti yang tidak
melanggar ketentuan peraturan atas data pribadi dalam setiap tindak-lanjut
pelayanan publik. Salah satunya menggunakan kata ganti data identitas pengadu
misalnya menggantinya dengan istilah “berdasarkan laporan masyarakat” atau berdasarkan
laporan yang diterima / masuk atau istilah lainnya.
Kedua,
data pribadi lebih diutamakan digunakan untuk perencanaan, perumusan
kebijakan dan monitoring evaluasi program kegiatan pemerintah yang bersifat internal (ranah private).
Data pribadi itu sebagai informasi di atas meja rapat atau pengumpulan informasi
selengkap-lengkap saat merumuskan kebijakan dan tidak dibawa ke ruang publik
seperti website, media sosial, jumpa pers dan sebagainya.
Ketiga, membuka data pribadi
seseorang harus izin yang bersangkutan.
Atau dihitamkan jika dimohonkan untuk
orang lain termasuk diunggah di media publik.
Hal ini penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap
pemilik identitas pribadi yang mengancam kenyaman dan keselamatan dirinya.
Penulis Joko Priyono Yoso Atmojo
Klaten.



