MMC - Pemerintah mengajak para aparatur sipil
negara atau ASN di lingkungan Kabupaten Klaten untuk berinfak jika belum mampu
membayar sesuai batas wajib zakat atau nishob.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabuaten Klaten Jaka
Purwanto di acara Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Penerapan Zakat atas Gaji dan
Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN Klaten di Gedung Sunan Pandanaran kompleks
RSPD pekan lalu mengingatkan kalau pemerintah akan mengoptimalkan Zakat Infak
Shodakah (ZIS) melalui peran Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
"Syukuri apa adanya. Hidup itu adalah
anugerah. Bersyukur itu adalah menjaga perintah zakat bagi ASN. Maka Pemkab Klaten menerbitkan Surat Edaran /400.8.1/985/2025/03/M
tanggal 3 Oktober 2025 bagi ASN Klaten
untuk berzakat. Yang tidak memenuhi
nishob zakat bisa berinfak " pesannya.
Jaka menambahkan bagi ASN yang akan membayar zakat
dan infak untuk mengisi surat kesanggupan. Ia menjelaskan pengisian pernyataan
kesanggupan itu bersifat sukarela.
“Jadi nanti ASN pembayar zakat untuk mengisi surat
pernyataan kesanggupan mambayar (zakat).
Nanti kalau ada kesulitan dan kendala bisa konsultasi ke Baznas atau
staf Bagian Kesra (Setda) Klaten” tambahnya.
Ketua Baznas Klaten Mukhlis Hudaf di awal acara
mengatakan potensi zakat di Klaten cukup besar.
“Capaian zakat dari kalangan ASN itu baru sekitar 2
milyar. Padahal potensinya bisa mencapai
30-an milyar. Saya berharap gaji itu bisa diberkahkan dengan membayar
zakat. Termasuk didalamnya (untuk
dizakati) adalah tunjangan tambahan penghasilan atau TPP” jelasnya.
Acara sosialisasi zakat oleh Baznas juga dihadiri
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan wakilnya Benny Indra Ardianto. Tidak
saja para ASN Klaten, acara sosialisasi juga mengundang sejumlah pejabat
instansi vertikal dan juga rumah sakit.
Penulis Joko Priyono Klaten



